peserta dalam persekutuan komanditer yang tidak mempunyai wewenang kepengurusan dan tanggung jawabnya hanya terbatas sampai jumlah uang yang dimasukkan dalam persekutuan (sleeping partner; dormant; silent partner).
(Sumber: OJK-Pedia)
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Related Posts