1
1

Mitra Pasif

peserta dalam persekutuan komanditer yang tidak mempunyai wewenang kepengurusan dan tanggung jawabnya hanya terbatas sampai jumlah uang yang dimasukkan dalam persekutuan (sleeping partner; dormant; silent partner).

(Sumber: OJK-Pedia)

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Mitra Aktif
Next Post Mobilitas Tenaga Kerja

Member Login

or