1
1

Modal Disetor

modal yang telah disetor secara efektif oleh pemiliknya; bagi bank yang berbentuk hukum koperasi, modal disetor terdiri atas simpanan wajib dan modal penyertaan seperti yang diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (paid up capital).

(Sumber: OJK-Pedia)

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Modal Dasar
Next Post Modal Ditempatkan

Member Login

or