kondisi yang memperlihatkan total nilai modal disetor atau ditempatkan lebih kecil jika dibandingkan dengan nilai modal yang tercatat akibat suatu kerugian yang besar ataupun adanya praktik perbankan yang tidak sehat; apabila kondisi bank tersebut parah, manajemen dan atau pihak yang bertanggung jawab akan dipanggil oleh pihak yang berwenang untuk diminta agar memenuhi kekurangan modalnya atau akan dilikuidasi (impaired capital).
(Sumber: OJK-Pedia)
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News