modal yang diperoleh kembali dari sumbangan saham, termasuk selisih antara nilai yang tercatat dari harga jual apabila saham tersebut dijual; modal yang berasal dan donasi pihak luar yang diterima oleh bank yang berbentuk hukum koperasi juga termasuk dalam pengertian modal sumbangan (donated capital).
(Sumber: OJK-Pedia)
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Related Posts
