modal perusahaan yang tertanam dalam harta tetap, hak paten, dan muhibah (goodwill), tanah dan mesin-mesin, serta saham dan surat berharga lainnya (fixed capital).
(Sumber: OJK-Pedia)
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Related Posts
modal perusahaan yang tertanam dalam harta tetap, hak paten, dan muhibah (goodwill), tanah dan mesin-mesin, serta saham dan surat berharga lainnya (fixed capital).
(Sumber: OJK-Pedia)
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News