1
1

Murabahah

jual beli barang sebesar harga pokok barang ditambah dengan margin keuntungan yang disepakati.

(Sumber: OJK-Pedia)

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Multiekspansi Simpanan
Next Post Musyarakah

Member Login

or