1
1

Nota Keterangan

asuransi: surat persetujuan prinsip perusahaan asuransi kepada bank untuk menutup asuransi kredit atas kredit yang akan atau telah diberikan bank bersangkutan kepada debiturnya; perbankan: surat keterangan yang menyatakan tentang suatu keadaan berdasarkan perjanjian tertentu; misalnya, dalam perjanjian kredit, sertifikat tanah milik debitur dikuasai oleh notaris dalam rangka proses balik nama; apabila bank setuju, dapat dibuat nota keterangan (cover note) tentang hal tersebut (cover note).

(Sumber: OJK-Pedia)

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Nota Debit
Next Post Nota Kredit

Member Login

or