1
1

Notaris

pejabat yang berwenang membuat akta autentik, kecuali yang pembuatannya ditugaskan kepada pejabat lain; misalnya, akta kelahiran dibuat oleh pegawai pencatatan sipil dan akta jual beli tanah oleh pejabat pembuat akta tanah (PPAT) (notary public).

(Sumber: OJK-Pedia)

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Nota Kredit
Next Post Novasi

Member Login

or