Lembaga indenden dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang berfungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan seperti yang diatur dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK.
(Sumber OJK-Pedia)
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Related Posts
