penetapan harga di bawah harga keseimbangan pasar yang menyebabkan harga tidak mungkin dapat dinaikkan di atas batas harga tersebut sehingga mengakibatkan terjadinya kelangkaan suatu produk di pasar; misalnya, pemerintah menetapkan harga eceran tertinggi untuk satu zak semen adalah sebesar Rp 7.000,00, sedangkan biaya produksinya adalah Rp 7.500,00; karena produsen tidak dapat menaikkan harga jual di atas Rp 7.000,00, produsen cenderung menahan persediaan produknya sehingga menimbulkan kelangkaan semen di pasar (price ceiling).
(Sumber: OJK-Pedia)
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
