1
1

Pailit – Kepailitan

kondisi seorang debitur mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak dapat membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih pembayarannya (bankruptcy).

(Sumber: OJK-Pedia)

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Pailit
Next Post Pailit – Kepailitan Sukarela

Member Login

or