1
1

Pajak Tak-Langsung

pajak yang dikenakan atas surat tanda bukti, perbuatan, atau peristiwa; pajak ini dipungut tanpa surat ketetapan pajak (indirect tax).

(Sumber: OJK-Pedia)

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Pajak Proporsional
Next Post Pajak Tersembunyi

Member Login

or