pembelian saham perusahaan oleh lembaga keuangan sebagai tindakan sementara untuk membantu perusahaan yang bersangkutan dengan modal menjelang penjualan saham tersebut kepada masyarakat (equity partisipation).
(Sumber: OJK-Pedia)
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Related Posts
