1
1

Pemegang Polis

Pihak yang mengikatkan diri berdasarkan perjanjian dengan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah untuk mendapatkan perlindungan atau pengelolaan atas risiko bagi dirinya, tertanggung, atau peserta lain. 

Sumber: UU No 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Agen Asuransi
Next Post Akad Tabarru’

Member Login

or