Pihak yang telah memiliki izin formal untuk melakukan kegiatan usaha yang berkaitan dengan pengambilalihan risiko pihak lain berdasarkan suatu polis. Atas pertanggungan ini, penanggung risiko menerima premi dari pihak lain selaku tertanggung. Lazimnya, penanggung adalah perusahaan asuransi (insurers).
Sumber: OJK-Pedia
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Related Posts