pemberian pinjaman dengan agunan berupa tabungan atau deposito yang dimiliki debitur pada bank tersebut; pinjaman tersebut umumnya terjamin pengembaliannya dan digolongkan sebagai kredit tanpa risiko karena nilai jaminan tersebut minimal sama atau lebih besar daripada jumlah pinjaman (saving account loan; cash collateral credit).
(Sumber: OJK-Pedia)
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Related Posts