1

Pinjaman Singkat

pinjaman atau tagihan antarbank dengan jangka sangat pendek (harian), yang setiap waktu dapat dibayar kembali; di Indonesia berdasarkan SEBI. No. 6/22/UPUM tanggal 28 Februari 1974, pinjaman singkat antarbank (interbank call money) ditentukan paling lama tujuh hari (call money).

(Sumber: OJK-Pedia)

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Pinjaman Sindikasi
Next Post Pinjaman Subordinasi

Member Login

or