1

Pinjaman Tak Langsung

1. penerusan pinjaman yang diterima oleh suatu institusi dari kreditur kepada bank untuk dipinjamkan kembali kepada nasabahnya guna pembiayaan suatu proyek; sering juga disebut pinjaman dua tahap (two step loan); 2. pengalihan hak tagih yang dilakukan dengan cara pembelian oleh bank atas penjanjian pinjaman antara pemberi pinjaman asli dari pelanggan atau nasabahnya; 3. pinjaman yang diberikan secara tidak langsung melalui institusi lain sebagai perantara (indirect loan).

(Sumber: OJK-Pedia)

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Pinjaman Subordinasi
Next Post Pinjaman Tak Tertagih

Member Login

or