1
1

Pratanggal

pencantuman atau penulisan tanggal dalam suatu dokumen (seperti perjanjian dan wesel) yang lebih awal daripada tanggal penandatanganannya (antedated).

(Sumber: OJK-Pedia)

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Poundsterling
Next Post Premi

Member Login

or