1. insentif yang dapat ditawarkan bank kepada nasabah dalam transaksi tertentu, misalnya, berupa penurunan tingkat bunga terhadap nasabah yang membayar angsuran secara teratur dan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan; 2. biaya yang harus dibayar kepada perusahaan asuransi untuk memperoleh suatu penlindungan atau jaminan asuransi atas risiko yang dapat menimpa suatu objek asuransi (premium).
(Sumber: OJK-Pedia)
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Related Posts
