1
1

Prinsipal

badan atau perseorangan yang dalam suatu perjanjian memberikan amanat kepada pihak lain untuk melaksanakan suatu transaksi perdagangan; dalam perbankan, anti-principal adalah pinjaman pokok (principal).

(Sumber: OJK-Pedia)

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Prinsip Syariah
Next Post Probabilitas

Member Login

or