program pemerintah Indonesia untuk memberikan jaminan kepada nasabah atau kreditur dalam dan luar negeri atas kewajiban pembayaran bank umum yang berbadan hukum Indonesia, termasuk kantor-kantornya di luar negeri; kewajiban yang dijamin meliputi seluruh kewajiban pembayaran dari bank umum, baik dalam mata uang rupiah maupun dalam mata uang asing dengan persyaratan tertentu, kecuali kewajiban yang secara tegas dinyatakan tidak dijamin (the government guarantee on commercial bank obligations).
(Sumber: OJK-Pedia)
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
