surat berharga yang membuktikan adanya utang piutang antara debitur dan kreditur; apabila tidak diperingkat oleh lembaga pemeringkat, surat berharga tersebut secara hukum tidak dapat diperjualbelikan; surat sanggup bayar (promessary notes).
(Sumber: OJK-Pedia)
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Related Posts