pernyataan secara sukarela oleh debitur yang mengalami pailit untuk membayar semua atau sebagian utang sekalipun debitur secara hukum tidak wajib melakukan hal itu dan tidak dapat dipaksa oleh krediturnya untuk membayar kembali utang tersebut (reaffirmation).
(Sumber: OJK-Pedia)
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Related Posts