pengembalian modal yang disimpan di kantor bank luar negeri atau cabang bank di luar negeri ke bank negara asal; apabila pengembalian tersebut dalam satuan mata uang asing, kemungkinan pengembalian modal akan terhambat oleh ketentuan pengendalian mata uang asing pada suatu negara (repatriation).
(Sumber: OJK-Pedia)
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Related Posts