bagian dari risiko kerugian yang menimpa suatu objek asuransi yang telah ditutup pertanggungan atau asuransinya pada suatu perusahaan asuransi kerugian yang harus ditanggung sendiri oleh tertanggung; ketentuannya telah dinyatakan dalam polis asuransi (own risk own retention).
(Sumber: OJK-Pedia)
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Related Posts