1
1

Saham Biasa

saham tanpa hak istimewa, misalnya atas dividen, penentuan pengurus, dan sisa harta perusahaan dalam hal terjadi likuidasi (common stock).

(Sumber: OJK-Pedia)

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Saham Berhak Suara
Next Post Saham Dibayar Penuh

Member Login

or