1
1

Saham Istimewa

saham dengan hak istimewa menurut ketentuan datam anggaran dasar, misalnya berupa prioritas terhadap dividen, penentuan pengurus, dan sisa harta perusahaan dalam hal terjadi likuidasi (preferred stock).

(Sumber: OJK-Pedia)

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Saham Donasi
Next Post Saham Luar Bursa

Member Login

or