1
1

Saham Preferen Kumulatif

saham prioritas yang dividennya setiap tahun harus dibayarkan kepada pemegang saham; apabila dalam satu tahun dividen tidak dapat dibayarkan, pada tahun-tahun berikutnya dividen yang belum dibayar tadi harus dilunasi terlebih dahulu sebelum dapat mengadakan pembagian dividen untuk saham biasa.

(Sumber: OJK-Pedia)

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Saham Non-Pari
Next Post Saham Tak-Aktif

Member Login

or