saham prioritas yang dividennya setiap tahun harus dibayarkan kepada pemegang saham; apabila dalam satu tahun dividen tidak dapat dibayarkan, pada tahun-tahun berikutnya dividen yang belum dibayar tadi harus dilunasi terlebih dahulu sebelum dapat mengadakan pembagian dividen untuk saham biasa.
(Sumber: OJK-Pedia)
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Related Posts
