1
1

Selesai – Penyelesaian Kredit Macet

usaha penagihan atas kredit macet yang telah dihapusbukukan; sumber penagihan dapat berasal dari kerelaan debitur untuk membayar sebagian atau seluruh pokok atau bunga yang seharusnya telah dibayar, menyita atau menjual aset debitur yang dijadikan agunan kredit, atau memotong upah atau gaji debitur (bad debt recovery).

(Sumber: OJK-Pedia)

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Selesai – Penyelesaian
Next Post Selisih Bunga Bersih

Member Login

or