usaha penagihan atas kredit macet yang telah dihapusbukukan; sumber penagihan dapat berasal dari kerelaan debitur untuk membayar sebagian atau seluruh pokok atau bunga yang seharusnya telah dibayar, menyita atau menjual aset debitur yang dijadikan agunan kredit, atau memotong upah atau gaji debitur (bad debt recovery).
(Sumber: OJK-Pedia)
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Related Posts