asosiasi atau perkumpulan dan pekerja dan suatu organisasi atau perusahaan yang memiliki tujuan yang sama untuk melindungi hak-hak sesuai dengan ketentuan yang ada; apabila terjadi permasalahan yang berkaitan dengan hak-hak pekerja yang menjadi anggota, pengurus serikat kerja membantu menanganinya atas nama pekerja dengan melakukan pembicaraan atau negosiasi dengan pihak menajemen perusahaan atau pemilik untuk menyelesaikannya (labour union).
(Sumber: OJK-Pedia)
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News