keterangan bahwa polis asuransi telah diterbitkan dengan menunjukkan jumlah dan jenis barang yang dipertanggungkan secara terperinci; polis tersebut dapat digunakan sebagai bukti untuk mereasuransikan kepada asuradur (certificate of insurance).
(Sumber: OJK-Pedia)
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Related Posts
                                       
                                                                                                        
 
                       
                       
                      