jangka waktu selama 12 bulan berturut-turut sebagai dasar penyelenggaraan dan penutupan buku dan suatu badan usaha untuk menetapkan hasil usaha, keadaan keuangan, rencana kerja, dan anggaran; tahun ini tidak perlu bersamaan waktunya dengan tahun kalender atau tahun takwim (fiscal year).
(Sumber: OJK-Pedia)
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Related Posts