1
1

Taksir – Penaksir

ahli dalam asuransi yang menilai dan membereskan tuntutan kerugian; kaitannya dengan pembekuan kegiatan bank, pemberes adalah pihak yang ditunjuk untuk menyelesaikan segala hal yang berkaitan dengan penyelesaian hak dan kewajiban dan bank (adjuster).

(Sumber: OJK-Pedia)

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Tak Likuid
Next Post Taksiran Ganti Rugi

Member Login

or