ahli dalam asuransi yang menilai dan membereskan tuntutan kerugian; kaitannya dengan pembekuan kegiatan bank, pemberes adalah pihak yang ditunjuk untuk menyelesaikan segala hal yang berkaitan dengan penyelesaian hak dan kewajiban dan bank (adjuster).
(Sumber: OJK-Pedia)
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Related Posts