tanda tangan yang dibubuhkan di samping tanda tangan lain yang sudah ada pada suatu dokumen agar dokumen itu memenuhi syarat dan sah; selain itu, juga berfungsi sebagal alat kontrol ganda (countersign).
(Sumber: OJK-Pedia)
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Related Posts