risiko tidak terbayarnya suatu promes atau instrumen dagang lain oleh pembeli (orang yang menerbitkan promes tersebut); secara hukum, pengendos (yang membubuhkan tanda tangan atas cek atau draft atau promes) diminta bertanggung jawab terhadap pembayaran instrumen tersebut kepada pemegang surat berharga apabila penerbit instrumen tersebut tidak mampu untuk membayar (wanprestasi), hal ini dapat dilakukan jika dalam endosemen tersebut terdapat klausul berisi kata “tanpa tanggung renteng” (without recourse).
(Sumber: OJK-Pedia)
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News