1
1

Berminat Jadi Anggota Dewan Komisioner OJK ? Pendaftaran Seleksi Dibuka 7 Januari 2022

Media Asuransi, JAKARTA – Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Periode 2022–2027, akan membuka pendaftaran pada tanggal 7 Januari 2022. Masa pendaftaran berlangsung 12 hari kerja. Bagi peminat, disilakan mendaftar secara daring di laman laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id/. 

Hal ini disampaikan Ketua Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Periode 2022–2027, Sri Mulyani Indrawati, dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat, 31 Desember 2021. “Pengumuman pembukaan pendaftaran sebagai calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan periode 2022–2027 dapat dilihat di surat kabar harian KOMPAS edisi tanggal 3 Januari 2022 atau melalui laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id/,” katanya.

Jumpa pers dihadiri 8 dari 9 Anggota Panitia Seleksi, yakni: Sri Mulyani Indrawati sebagai Ketua merangkap Anggota (mewakili pemerintah), Perry Warjiyo sebagai Anggota (mewakili Bank Indonesia), Suahasil Nazara sebagai Anggota (mewakili Pemerintah), Dody Budi Waluyo sebagai Anggota (mewakili Bank Indonesia), Agustinus Prasetyantoko sebagai Anggota (mewakili masyarakat akademisi), Muhamad Chatib Basri sebagai Anggota (mewakili masyarakat industri Perbankan), Ito Warsito sebagai Anggota (mewakili masyarakat industri Pasar Modal), dan Julian Noor sebagai Anggota (mewakili masyarakat Industri Keuangan Non-Bank). Satu Anggota Pansel tidak hadir secara langsung yakni  Kartika Wirjoatmodjo sebagai Anggota (mewakili Pemerintah), karena sedang dinas di luar kota.

|Baca juga: Presiden Tunjuk 9 Orang Ini Jadi Pansel Calon Anggota DK OJK 2022-2027

Menurut Sri Mulyani, pendaftaran ini dibuka untuk mengisi 7 jabatan anggota non Ex-officio Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan. “Seperti kita ketahui, Dewan Komisioner OJK ada 9 orang, termasuk dua orang yang ex-officio mewakili Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia. Nah seleksi untuk 7 Dewan Komisioner OJK di luar yang ex-officio tersebut,” jelasnya.

Adapun 7 jabatan tersebut adalah:

1. Ketua merangkap anggota

2. Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap anggota

3. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota

4. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota

5. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan

Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota

6. Ketua Dewan Audit merangkap anggota

7. Anggota yang membidangi edukasi dan perlindungan konsumen.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa Pasal 15 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, syarat untuk mendaftar sebagai calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan adalah sebagai berikut:

1. Warga negara Indonesia

2. Memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik

3. Cakap melakukan perbuatan hukum

4. Tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang

menyebabkan perusahaan tersebut pailit

5. Sehat jasmani

6. Berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada tanggal 20 Juli 2022

7. Mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan

8. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 5 tahun atau lebih.

Sri Mulyani mengatakan bahwa pendaftaran dilakukan secara daring (online) pada laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id/ selama 12 hari kerja terhitung mulai tanggal 7 Januari 2022. Pendaftaran ditutup tanggal 25 Januari 2022 pukul 23.59 WIB.

Seleksi terhadap calon anggota Dewan Komisioner terdiri atas 4 tahap, yaitu:

1. Tahap I : Administrasi

2. Tahap II : Penilaian makalah, rekam jejak, dan masukan masyarakat

3. Tahap III : Penilaian asesmen dan tes kesehatan

4. Tahap IV: Afirmasi atau wawancara

“Setelah proses afirmasi atau wawancara, Panitia Seleksi akan memilih 21 calon anggota Dewan Komisioner OJK untuk disampaikan kepada Presiden. Dari 21 calon tersebut, Presiden akan mengajukan 14 nama kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk menjalani proses uji kepatutan dan kelayakan. Setelah proses uji kepatutan dan kelayakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat, Presiden akan menetapkan 7 calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan periode 2022–2027, dan diharapkan pelantikannya dapat dilaksanakan pada tanggal 20 Juli 2022,” kata Sri Mulyani.

Lebih lanjut ditambahkan bahwa Panitia Seleksi mengundang putra-putri terbaik bangsa untuk turut serta mengambil bagian dalam mewujudkan tujuan Otoritas Jasa Keuangan dengan mendaftarkan diri sebagai calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan periode 2022–2027.

Seusai jumpa pers, anggota Panitia Seleksi yang mewakili masyarakat Industri Keuangan Non-Bank, Julian Noor, menyampaikan harapannya agar ada tokoh asuransi yang mengikuti proses seleksi ini. “Kami berharap putra-putri terbaik bangsa ikut ambil bagian, termasuk di dalamnya dari industri perasuransian,” katanya kepada Media Asuransi.

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Alwin Jasim: Peluang Bisnis PA Masih Terbuka Luas
Next Post Pengumuman pembukaan  seleksi Calon  Komisioner OJK  2022-2027

Member Login

or