1
1

KPK Beberkan 16 Pejabat Tersangka Kasus Transaksi Mencurigakan di Kemenkeu

Ilustrasi. | Foto: Doc

Media Asuransi, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan sejumlah orang yang ditetapkan sebagai tersangka pada kasus transaksi mencurigakan sebesar Rp349 triliun yang terjadi di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.

Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan bahwa KPK mendapatkan jatah penelusuran kasus tersebut sebanyak 33 laporan hasil analisis (LHA) PPATK, dan diketahui terdapat sebanyak 12 LHA PPATK dalam proses hukum.

“Dari 12 LHA yang telah menjalani proses hukum sebagai berikut,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam rapat dengan Komisi III, Jakarta, Rabu, 7 Juni 2023.

|Baca juga: Anggota DPR RI: Kebijakan Masa Jabatan Pimpinan KPK Kewenangan Legislatif

Berikut ini beberapa daftar nama tersangka dan terpidana kasus dugaan transaksi mencurigakan di Kemenkeu yang dibeberkan Firli pada publik:

1. Adhi Pramono (tersangka) nominal transaksi Rp60,16 miliar

2. Eddi Setiadi (terpidana) nominal transaksi Rp51,80 miliar

3. Istadi Prahastanto (terpidana) nominal transaksi Rp3,99 miliar

4. Heru Sumarwanto (terpidana) Rp3,99 miliar

5. Sukiman (terpidana) nominal transaksi Rp15,61 miliar

6. Natan Pasomba (terpidana) nominal transaksi Rp40 miliar

7. Suherlan (terpidana) nominal transaksi Rp40 miliar

8. Yul Dirga (terpidana) nominal transaksi Rp53,88 miliar

9. Hadi Sutrisno (terpidana) nominal transaksi Rp2,76 triliun

10. Agus Susetyo (terpidana) nominal transaksi Rp818,29 miliar

11. Aulia Imran Maghribi (terpidana) nominal transaksi Rp818,29 miliar

12. Ryan Ahmad Rinas (terpidana) nominal transaksi Rp818,29 miliar

13. Veronika Lindawati (terpidana) nominal transaksi Rp818,29 miliar

14. Yulmanizar (terpidana) nominal transaksi Rp3,22 triliun

15. Wawan Ridwan (terpidana) nominal transaksi Rp 3,22 triliun

16. Alfred Simanjuntak (terpidana) nominal transaksi Rp1,27 triliun

“Kami ingin sampaikan dari 16 tersangka tersebut dengan nilai transaksi Rp8,5 triliun sudah kami tuntaskan,” pungkas Firli.

 

Editor: Achmad Aris

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Pagu Indikatif Kementerian PUPR Tahun 2024 Sebesar Rp128,15 Triliun
Next Post Nokia Perbarui Strategi untuk Jadi Pemimpin Teknologi di Indonesia

Member Login

or