Media Asuransi, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan sejumlah orang yang ditetapkan sebagai tersangka pada kasus transaksi mencurigakan sebesar Rp349 triliun yang terjadi di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.
Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan bahwa KPK mendapatkan jatah penelusuran kasus tersebut sebanyak 33 laporan hasil analisis (LHA) PPATK, dan diketahui terdapat sebanyak 12 LHA PPATK dalam proses hukum.
“Dari 12 LHA yang telah menjalani proses hukum sebagai berikut,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam rapat dengan Komisi III, Jakarta, Rabu, 7 Juni 2023.
|Baca juga: Anggota DPR RI: Kebijakan Masa Jabatan Pimpinan KPK Kewenangan Legislatif
Berikut ini beberapa daftar nama tersangka dan terpidana kasus dugaan transaksi mencurigakan di Kemenkeu yang dibeberkan Firli pada publik:
1. Adhi Pramono (tersangka) nominal transaksi Rp60,16 miliar
2. Eddi Setiadi (terpidana) nominal transaksi Rp51,80 miliar
3. Istadi Prahastanto (terpidana) nominal transaksi Rp3,99 miliar
4. Heru Sumarwanto (terpidana) Rp3,99 miliar
5. Sukiman (terpidana) nominal transaksi Rp15,61 miliar
6. Natan Pasomba (terpidana) nominal transaksi Rp40 miliar
7. Suherlan (terpidana) nominal transaksi Rp40 miliar
8. Yul Dirga (terpidana) nominal transaksi Rp53,88 miliar
9. Hadi Sutrisno (terpidana) nominal transaksi Rp2,76 triliun
10. Agus Susetyo (terpidana) nominal transaksi Rp818,29 miliar
11. Aulia Imran Maghribi (terpidana) nominal transaksi Rp818,29 miliar
12. Ryan Ahmad Rinas (terpidana) nominal transaksi Rp818,29 miliar
13. Veronika Lindawati (terpidana) nominal transaksi Rp818,29 miliar
14. Yulmanizar (terpidana) nominal transaksi Rp3,22 triliun
15. Wawan Ridwan (terpidana) nominal transaksi Rp 3,22 triliun
16. Alfred Simanjuntak (terpidana) nominal transaksi Rp1,27 triliun
“Kami ingin sampaikan dari 16 tersangka tersebut dengan nilai transaksi Rp8,5 triliun sudah kami tuntaskan,” pungkas Firli.
Editor: Achmad Aris
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News