Media Asuransi, JAKARTA – Memiliki rumah sendiri menjadi idaman bagi semua orang, tapi terkadang untuk memiliki rumah, kita wajib menyiapkan tabungan sedari sekarang.
Anda dapat membeli rumah dan terus menabung dengan cara membeli rumah menggunakan KPR atau Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah sebuah kredit yang digunakan untuk membeli rumah ataupun untuk memenuhi bentuk kebutuhan konsumtif yang lainnya dengan jaminan berupa rumah yang kamu miliki.
Jika Anda tertarik untuk membeli sebuah rumah dengan menggunakan KPR maka perlu mengetahui persyaratan apa saja yang Anda butuhkan. Inilah beberapa persyaratan dokumen yang kamu perlukan sebelum mengajukan KPR, dikutip dari laman rumah.com:
|Baca juga: Minat Pembelian Properti Online Naik 9 Persen di Tengah Tingginya Suku Bunga KPR
1. Syarat KPR Perorangan
Pengajuan KPR perorangan kini tidak sulit. Anda hanya perlu mengumpulkan beberapa dokumen yang membuktikan identitas kamu. Selain itu, Anda juga diminta untuk membuktikan kemampuan finansial sebelum pengajuan KPR kamu diterima.
Beberapa persyaratan yang harus Anda penuhi antara lain.
-
Fotokopi KTP Pemohon
-
Fotokopi KTP Suami atau Istri
-
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
-
Fotokopi Surat Nikah atau Cerai
-
Fotokopi NPWP Pribadi
-
Slip Gaji Asli atau Surat Keterangan Penghasilan, minimal 1 bulan terakhir.
-
Fotokopi Rekening Koran
-
Surat Rekomendasi Perusahaan
-
Akta pisah harta Notariil
2. Syarat Pengajuan Kpr untuk Wiraswasta / Pemilik Badan Usaha
Para pemilik usaha juga kini memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan KPR. Namun syarat yang harus dipenuhi tentunya tidak sesederhana mereka yang mengajukan KPR perorangan.
Adapun syarat pengajuan KPR untuk wiraswasta atau pemilik badan usaha yaitu:
-
Fotokopi KTP Pemohon
-
Fotokopi KTP Suami atau Istri
-
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
-
Fotokopi Surat Nikah atau Cerai
-
Fotokopi NPWP Pribadi
-
Fotokopi SIUP
-
Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan
-
Fotokopi Rekening koran atau Tabungan 3 bulan terakhir
-
Surat pernyataan asli mengenai kredit kepemilikan properti
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News