1
1

Masyarakat Diminta Beri Masukan Rekam Jejak Calon Anggota DK OJK 2022-2027

Pegawai Otoritas Jasa Keuangan sedang menerima keluhan dari masyarakat. | Foto: Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Periode 2022–2027 (Panitia Seleksi) mengajak masyarakat untuk dapat berpartisipasi dengan memberikan masukan dan/atau informasi mengenai integritas, rekam jejak, dan/atau perilaku calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan yang lulus seleksi tahap I.

Sebelumnya Panitia Seleksi telah memutuskan 155 calon anggota Dewan Komisioner lulus seleksi tahap I (seleksi adminstratif). Keputusan ini ditetapkan dalam rapat Panitia Seleksi yang diselenggarakan pada hari Sabtu, 29 Januari 2022.

Berdasarkan keterangan resmi Panitia Seleksi, disebutkan bahwa sampai dengan penutupan pendaftaran hari Selasa, 25 Januari 2022, tercatat 526 orang yang mendaftar sebagai calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan. 

Dari 526 pendaftar, 263 pendaftar telah menyelesaikan seluruh proses pendaftaran. Selanjutnya, dari 263 pendaftar tersebut dan sesuai ketentuan pendaftaran, Panitia Seleksi menetapkan 155 nama calon yang lulus seleksi tahap I (seleksi administratif). Keputusan Panitia Seleksi bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat.

|Baca juga: 155 Orang Lolos Seleksi Tahap I Pemilihan Calon Anggota DK OJK 2022-2027

Calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan yang lulus seleksi administratif berasal dari berbagai kalangan, yaitu dari Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan, Kementerian Keuangan dan kementerian/lembaga lainnya, industri jasa keuangan (perbankan, pasar modal, industri keuangan nonbank) dan industri lainnya, serta perguruan tinggi.

Detil pengumuman dapat dilihat di surat kabar harian KOMPAS tanggal 31 Januari 2022 atau melalui laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id, https://www.kemenkeu.go.id, dan https://www.bi.go.id.

Memasuki seleksi tahap II, Panitia Seleksi mengajak masyarakat untuk dapat berpartisipasi dengan memberikan masukan dan/atau informasi mengenai integritas, rekam jejak, dan/atau perilaku calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan yang lulus seleksi tahap I. 

Masyarakat dapat mengirimkan masukan melalui email seleksi-dkojk@kemenkeu.go.id atau surat yang dikirimkan kepada Panitia Seleksi dengan alamat Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Gedung Djuanda I lantai G, Jalan Dr. Wahidin Raya No.1 Jakarta Pusat 10710, mulai tanggal 31 Januari 2022 dan diterima paling lambat tanggal 16 Februari 2022 pukul 23.59 WIB. Panitia Seleksi menjamin kerahasiaan identitas masyarakat serta masukan atas informasi yang diberikan dan tidak melakukan korespondensi atas masukan dan/atau informasi yang diterima.

Apabila ada pihak-pihak yang berusaha meminta biaya, menjanjikan sesuatu, dan/atau menawarkan bantuan dalam bentuk apapun selama proses ini, calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan diminta untuk mengabaikan hal tersebut.

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post CIMB Niaga Permudah Investasi ORI 021 Melalui OCTO Mobile
Next Post OJK Setor Pajak dan Sisa Anggaran ke Negara  Rp450 M pada 2021

Member Login

or