Media Asuransi, JAKARTA – Manifes biasanya identik dengan beacukai dan transportasi laut. Tetapi sampai saat ini masih banyak yang awam dengan kata ‘manifest’.
Berikut penjelasan mengenai manifest yang dikutip dari kamustokopedia:
Apa Itu Manifes?
Manifes adalah suatu dokumen dalam jasa angkutan yang berisi daftar kargo, penumpang, awak kapal, pesawat udara, atau kendaraan lainnya yang biasa digunakan oleh bea cukai. Manifes biasanya digunakan oleh orang-orang yang memiliki kepentingan untuk memastikan bahwa penumpang dan kargo yang terdaftar telah berada di dalam transportasi tersebut dari awal keberangkatan hingga sampai di tujuan.
|Baca juga: Main Saham Bukannya Untung Malah Buntung? Ini Dia Tips Sukses Berinvestasi!
Manifes biasanya dibuat oleh pengatur transportasi berdasar surat tanda terima barang, berisi spesifikasi dan jumlah muatan, dan biasanya dibuktikan secara resmi. Informasi yang ada dalam manifes dikumpulkan sebelum keberangkatan, berdasar daftar penumpang yang masuk (check in). Dokumen ini bersifat rahasia, mengingat memuat data pribadi kelengkapan penumpang.
Di beberapa negara, manifes dicatat oleh notaris. Dalam hal ini, manifes bertindak sebagai paspor, hanya saja untuk barang yang diangkut. Manifes menunjukkan bukti negara asal barang, tidak adanya selundupan, dan tidak ada barang lain (ilegal) yang dimuat dalam kendaraan. Dokumen ini juga bermanfaat bagi pihak ketiga, seperti jasa asuransi.
Jenis-jenis Manifes
Menurut informasi dari laman resmi Bea Cukai Ngurah Rai, manifes terdiri atas dua jenis, yaitu:
1. Inward Manifest
Manifes kedatangan sarana pengangkut atau inward manifest adalah daftar barang niaga yang diangkut oleh pengangkut sarana pengangkut melalui laut, udara, dan darat pada saat memasuki kawasan pabean atau tempat lain setelah mendapat izin Kepala Kantor Pabean yang mengawasi tempat tersebut.
2. Outward Manifest
Manifes keberangkatan sarana pengangkut atau outward manifest adalah daftar barang yang diangkat oleh sarana pengangkut melalui laut, udara, dan darat saat meninggalkan kawasan pabean atau tempat lain setelah mendapat izin Kepala Kantor Pabean yang mengawasi tempat tersebut.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
DBS: Hong Kong Jadi Investor Asing Paling Strategis dan Konsisten untuk Indonesia
Selasa, 24 Juni 2025Graha Layar Prima (BLTZ) Raih Pinjaman Rp264 Miliar dari Bank KB Bukopin
Selasa, 24 Juni 2025
