1
1

Pengertian Waralaba dan Syarat untuk Memulai Usaha

Waralaba minuman yang sedang viral beberap waktu lalu. | Foto: kopikenangan.id

Media Asuransi, JAKARTA – Waralaba merupakan salah satu bisnis paling populer dari tahun ke tahun. Keunggulan bisnis waralaba atau franchise, menjadi daya tarik tersendiri bagi peminatnya.

Dikutip dari laman pintek.id, franchise berasal dari kata franchising. Singkatnya, waralaba berarti hak atau kebebasan. Dalam arti luas, itu didefinisikan sebagai hak antara pemilik merek suatu produk dan pengguna merek. Dalam bahasa yang lebih umum, waralaba juga dapat diartikan sebagai usaha kemitraan.

|Baca juga: Es Krim Mixue Resmi Bersertifikasi Halal MUI

Hak ini berupa kebebasan menggunakan merek, produknya, hingga sistem operasionalnya untuk jangka waktu tertentu. Dengan kata lain, antara pemilik merek dan pengguna merek ada hubungan bisnis tertentu. Dalam waralaba, pemilik waralaba sering disebut sebagai franchisor. Sedangkan sekutu yang menerima waralaba disebut franchisee.

Syarat-Syarat Perjanjian yang Sah, dalam laman pintek,id :

Ada kesepakatan

  1. Masing-masing pihak memiliki kompetensi untuk membuat kesepakatan

  2. Hal-hal yang dibicarakan dalam perjanjian harus jelas

  3. Tidak boleh bertentangan dengan hukum dan  norma

  4. Dalam perjanjian waralaba sekurang-kurangnya memuat hal-hal sebagai berikut:

  5. Nama dan alamat franchisor dan franchisee. Dalam hal ini, nama dan alamat lengkap harus ditulis.

  6. Hak kekayaan intelektual apa yang diberikan franchisor kepada franchisee. Hak kekayaan intelektual meliputi: merek, desain, logo, bumbu, sistem manajemen, desain outlet, dan sebagainya.

  7. Harga kemitraan yang ditawarkan oleh franchisor kepada franchisee. Selain itu, pemberian royalti kepada franchisor kepada franchisee, lengkap dengan prosedurnya.

  8. Aktivitas bisnis. Bisnis franchise apa yang dijalankan? Apakah itu pelayanan, kuliner, pendidikan atau lainnya.

  9. Fasilitas yang disediakan. Bisa dalam bentuk pembinaan, pelatihan, perawatan peralatan, dan sebagainya.

  10. Daerah bisnis. Apakah hanya diperbolehkan di Jawa, misalnya. Atau dapat diperluas ke luar Jawa.

  11. Periode kerja sama. Termasuk tata cara perpanjangan usaha, sampai dengan pemutusan perjanjian usaha.

Editor : S. Edi Santosa

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Pertumbuhan Pariwisata Labuan Bajo, Jangan Sampai Meninggalkan Masalah Sosial
Next Post Pembayaran Klaim AJB Bumiputera 1912 Tertunda, Ini Sebabnya

Member Login

or