Media Asuransi, JAKARTA – Kepala Pusat Pelaporan dan Analis Teansaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, mendatangi Kementerian Keuangan pada Selasa, 14 Maret 2023 untuk membahas transaksi mencurigakan sebanyak Rp300 triliun yang menjadi perbincangan hangat di lingkup Kemenkeu.
Ivan mengatakan bawa transaksi Rp300 triliun di Kemenkeu bukanlah suatu perkara tindakan korupsi. Ivan menerangkan, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Kemenkeu merupakan salah satu penyidik tindak pidana asal.
“Ini (kasus Rp300 triliun) bukan tentang adanya abuse of power atau pun adanya korupsi yang dilkukan oleh pegawai dari Kementerian Keuangan,” papar Ivan di Kantor Kemenkeu pada awak media.
|Baca juga: PPATK Perkuat Langkah Kolaboratif dengan Kemenkeu
“Tapi ini lebih kepada institusi keuangan yang tusi (tugas pokok dan fungsi) Kemenkeu yang menangani kasus-kasus tindak pidana asal yang menjadi kewajiban kami (PPATK) pada saat kami melakukan hasil analisis kami sampaikan kepada Kemenkeu untuk ditindaklanjuti,” tambahnya.
Namun demikian, Ivan tidak membantah bahwa terdapat transaksi yang mencurigakan dari pegawai Kemenkeu, namun nilainya tidak sebesar seperti kabar yang beredar. “Kami menemukan sendiri terkait dengan pegawai, tapi itu nilainya tidak sebesar itu, nilainya sangat minim,” tegasnya.
Ivan pun mengatakan pihaknya terus melakukan koordinasi baik dengan Kemenkeu mau pun aparat penegak hukum lain agar dapat menyelesaikan kasus-kasus yang sedang terjadi dengan penanganan yang baik dan maksimal.
“Sekali lagi saya tegaskan bahwa dalam posisi Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal dari kepabeanan, cukai, dan perpajakan, kami sampaikan hasil analisis atau pemeriksaan ke Kemenkeu,” ujarnya.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News