Media Asuransi, JAKARTA – Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku.
Sumber yang diterima oleh Media Asuransi membenarkan penetapan Hasto sebagai tersangka yang tercantum dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yaitu Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024. Selain itu, dia juga menyertakan Sprindik yang memuat Hasto sebagai tersangka.
|Baca juga: Usai Ruang Kantor Digeledah KPK, OJK Nyatakan Hormati Proses Penegakan Hukum
“Bersama ini diinformasikan, bahwa KPK sedang melaksanakan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Hasto Kristiyanto bersama-sama Harun Masiku,” dikutip dari Sprindik tersebut.
Selaras dengan itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan bahwa belum ada info lebih lanjut dan pernyataan resmi dari KPK hingga saat ini. “Saya akan coba cek terlebih dahulu infonya, bila ada update akan disampaikan ke rekan-rekan jurnalis,” ujarnya.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News