Media Asuransi, JAKARTA – Jumlah laporan penipuan transaksi keuangan yang disampaikan masyarakat ke IASC (Indonesia Anti-Scam Centre) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan terus meningkat. Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan tidak lengah terhadap berbagai modus penipuan yang semakin marak terjadi.
Penipuan yang marak terjadi, terutama yang terkait dengan penipuan digital, yakni melalui media digital seperti whatsapp, instagram, telegram, tik-tok, SMS, email, dan website. Selain itu penggunaan artificial intelligence (AI) untuk penipuan juga semakin meningkat, sehingga semakin meningkatkan risiko kerugian bagi masyarakat.
Kepala Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, mengatakan bahwa sejak awal beroperasi 22 November 2024 sampai dengan 31 Mei 2025, IASC telah menerima 135.397 laporan penipuan. Total rekening terkait penipuan yang dilaporkan ke IASC sebanyak 219.168.
|Baca juga: Hati-hati Rekening Pasif Bisa Diblokir, Begini Penjelasan OJK!
Dari jumlah rekening yang dilaporkan tersebut, sebanyak 49.316 rekening atau sekitar 22,5 persen di antaranya telah dilakukan pemblokiran. “Adapun total kerugian dana yang dilaporkan oleh korban penipuan sebesar Rp2,6 triliun dengan dana yang telah berhasil diblokir sebesar Rp163,3 miliar atau sekitar 6,28 persen,” kata Hudiyanto dalam keterangan resmi yang dikutip Jumat, 20 Juni 2025.
IASC didirikan oleh OJK bersama Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) yang didukung oleh asosiasi industri perbankan, sistem pembayaran, dan e-commerce untuk melakukan penanganan penipuan transaksi keuangan (scam) yang terjadi di sektor keuangan secara cepat dan berefek jera.
Dari pengamatan yang dilakukan IASC, ditemukan fakta bahwa hilangnya dana korban penipuan relatif sangat cepat, sehingga kecepatan penyampaian laporan korban ke IASC sangat diharapkan. Hal ini diperlukan sebagai salah satu upaya untuk penyelamatkan sisa dana korban.
|Baca juga: Kerugian Korban Penipuan Online yang Dilaporkan ke IASC Mencapai Rp2,6 Triliun
Secara umum, pelaku penipuan akan memanfaatkan kelengahan calon korban yang dikaitkan dengan kondisi masing-masing orang, sebagai berikut :
1. Ketidaktahuan
Ditawarkan produk yang tidak berizin/diawasi (investasi ilegal atau produk yang tidak berizin), membeli produk secara online yang sebenarnya tidak ada.
2. Kekhawatiran
Penipuan adanya saudara yang mengalami kecelakaan, adanya pembayaran pajak yang belum dilaksanakan, transaksi kartu kredit yang harus segera dibatalkan.
3. Kesepian
Penipuan love scam, yakni penipu dan komplotannya memanipulasi perasaan korban untuk mendapatkan keuntungan.
4. Keserakahan
Penipuan yang dilakukan dengan menjanjikan imbal hasil cepat dalam waktu singkat serta bebas risiko, padahal janji tersebut tidak logis (skema ponzi).
5. Kesedihan
Penipu memanfaatkan situasi kondisi bencana alam, sumbangan membantu orang yang terkena penyakit.
6. Kebosanan
Penipu memanfaatkan keinginan seseorang untuk membeli tiket travel dan tiket konser yang palsu.
“Satgas PASTI mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban penipuan untuk dapat segera menyampaikan laporan melalui website IASC dengan alamat http://iasc.ojk.go.id dengan melampirkan data dan dokumen bukti terkait,” kata Hudiyanto.
Ditambahkan, masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) untuk melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081 157 157 157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: satgaspasti@ojk.go.id.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
DBS: Hong Kong Jadi Investor Asing Paling Strategis dan Konsisten untuk Indonesia
Selasa, 24 Juni 2025Graha Layar Prima (BLTZ) Raih Pinjaman Rp264 Miliar dari Bank KB Bukopin
Selasa, 24 Juni 2025
