Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melansir data bahwa per Mei 2023, ada 33 fintech P2P lending (pinjaman online/pinjol) legal yang belum memenuhi aturan permodalan minimal. Dalam aturan yang berlaku mulai hari ini, tanggak 4 Juli 2023, semua fintech P2P lending memiliki kewajiban pemenuhan ekuitas minimum sebesar Rp2,5 miliar.
|Baca juga: Sepanjang Januari-Juni 2023, OJK Terima 10.071 Pengaduan dari Konsumen
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, OJK telah meminta action plan pemenuhan ekuitas minimum kepada fintech P2P lending yang belum memenuhi ketentuan tersebut dan dilakukan monitoring secara berkelanjutan.
“Bagi penyelenggara fintech P2P lending yang tidak dapat memenuhi ketentuan ekuitas minimum sampai dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan pada POJK Nomor 10/POJK.05/2022, akan dilakukan langkah pengawasan sesuai ketentuan,” katanya dalam jumpa pers secara daring, Selasa, 4 Juli 2023.
Sementara itu, kinerja fintech P2P lending pada Mei 2023 cukup bagus, yakni mencatatkan pertumbuhan dengan outstanding pembiayaan tumbuh sebesar 28,11 persen year on year (yoy) menjadi sebesar Rp51,46 triliun. Pertumbuhannya memang sedikit turun jika dibandingkan per April 2023 yang sebesar 30,64 persen.
Di sisi lain, tingkat risiko kredit secara agregat (TWP90) naik menjadi 3,36 persen. Menurut Ogi, naik jika dibandingkan dengan per April 2023 yang sebesar 2,82 persen.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News