Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meloloskan uji kemampuan dan kepatutan empat orang anggota direksi dan komisaris PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN).
Sekretaris Perusahaan Bank Danamon, Rita Mirasari, mengungkapkan bahwa hasil penilaian kemampuan dan kepatutan anggota dewan komisaris dan direksi perseroan telah dinyatakan lolos fit and proper test dari OJK.
|Baca juga: Fitch Afirmasi Peringkat Bank Danamon BBB Stabil
Merujuk pada surat Otoritas Jasa Keuanqan (“OJK”) No SR-144/PB.L2l2O22 tanggal 11 Juli 2022 perihal penyampaian salinan Keputusan Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan atas Pengangkatan Pengurus PT Bank Danamon Indonesia Tbk (yang diterima perseroan tanggal 12 Juli 2022), bersama ini disampaikan bahwa OJK telah menyetujui pengangkatan:
1. Kenichi Yamato sebagai Komisaris Utama
2. Shuichi Yokoyama sebagai Komisaris
3. Hafid Hadeli sebagai Wakil Direktur Utama
4. Thomas Sudarma sebagai Direktur
“Pengangkatan Kenichi Yamato, Shuichi Yokoyama, Hafid Hadeli, Thomas Sudarma juga telah disetujui pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tanggal 25 Maret 2022.”
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News