Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan ada beberapa modus penipuan, khususnya terkait dengan aktivitas keuangan ilegal, yang saat ini sedang marak terjadi. OJK telah menyiapkan tujuh upaya untuk menekan dampak penipuan tersebut bagi masyarakat.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan ada empat modus penipuan yang saat ini sedang marak terjadi. “Satgas PASTI yang menangani aktivitas keuangan ilegal telah menyebutkan beberapa modus penipuan yang dilaporkan oleh masyarakat,” katanya dalam keterangan resmi yang dikutip Sabtu, 15 Juni 2024.
|Baca juga: Waspadai Modus Penipuan Loker Paruh Waktu
Inilah 4 modus penipuan yang marak terjadi:
- Modus salah transfer yang dilakukan oleh pinjol ilegal
Dalam modus ini, korban tiba-tiba mendapatkan transfer dana dari pinjol ilegal ke rekeningnya, padahal korban tidak pernah mengajukan pinjaman. Selanjutnya, pelaku menghubugi korban dan memberitahukan bahwa telah terjadi transfer dan korban harus melakukan transfer balik ke rekening yang disebutkan pelaku atau korban harus membayar utang.
“Pada beberapa laporan terdapat informasi bahwa korban diteror oknum oleh debt collector dan diminta untuk membayarkan bunga yang cukup besar,” kata Friderica.
- Modus penipuan penawaran pekerjaan
Korban ditawari pekerjaan paruh waktu yang mudah dan menghasilkan uang yang menggiurkan. Setelah korban merasa percaya dan terpancing, maka korban diminta untuk menyetorkan sejumlah uang atau deposit jika akan ikut melanjutkan tugas-tugas berikutnya. Setelahnya pelaku akan menghilangkan jejak dan kontaknya.
- Phising melalui pengiriman file APK pada whatsapp
Saat ini beredar pesan WhatsApp berbentuk pengiriman file APK yang mengatasnamakan kurir pengiriman paket, undangan pernikahan, surat terkait pajak, bahkan surat panggilan kepolisian. Dalam pesan tersebut, pengirim pesan mengirimkan file APK untuk diinstal yang akan berakibat dibobolnya data pribadi di HP.
- Penawaran produk yang seolah-olah dari lembaga keuangan yang telah berizin padahal palsu (impersonation)
Korban ditawari produk atau layanan yang seolah-olah dari lembaga berizin padahal palsu. Untuk selanjutnya, pelaku mengambil data yang telah diberikan dan melarikan dana yang telah disetorkan oleh korban.
|Baca juga: Waspada Ancaman Cybercrime: Kenali Modus Penipuan dan Lindungi Dirimu!
Friderica menjelaskan bahwa terkait hal tersebut, yang dilakukan Satgas PASTI dan OJK, adalah menyampaikan daftar entitas-entitas ilegal kepada masyarkat melalui siaran pers. Selain itu, melakukan pemblokiran website, aplikasi, akun media sosial yang melakukan penipuan investasi, melakukan pemblokiran rekening-rekening bank yang melakukan penipuan investasi, serta menyampaikan laporan informasi kepada Aparat Penegak Hukum.
Sedangkan upaya OJK dalam menekan dampak maraknya modus-modus penipuan di masyarakat adalah:
- Melaksanakan edukasi keuangan secara masif melalui luring maupun daring (media sosial, minisite sikapiuangmu, dan LMS Edukasi Keuangan).
- Melaksanakan edukasi keuangan tematik, misalnya kampanye literasi keuangan syariah melalui program Gerak Syariah yang secara serentak dilaksanakan oleh seluruh Kantor OJK.
- Penguatan infrastruktur literasi keuangan melalui penyusunan materi serta artikel literasi keuangan.
- Penayangan Iklan Layanan Masyarakat melalui berbagai kanal distribusi informasi.
- Penyebaran SMS Blast melalui kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.
- Melakukan upaya pemblokiran terhadap aplikasi, situs atau website yang menawarkan atau melakukan kegiatan tanpa izin di sektor keuangan serta pemblokiran terhadap rekening yang digunakan oleh para pelaku kegiatan tanpa izin di sektor keuangan.
- Aliansi strategis dengan satuan kerja internal, Kementerian/Lembaga, Lembaga internasional serta PUJK dalam rangka implementasi POJK Nomor 3 tahun 2023 tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan Bagi Konsumen dan Masyarakat.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News