1
1

Bank BNI (BBNI) Digugat Eks Kontraktor sebesar Rp21,22 Miliar

Nasabah sedang melakukan transaksi di Bank BNI. | Foto: Ist

Media Asuransi, JAKARTA – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) digugat oleh PT Mustika Wibawa Mandiri senilai Rp21,22 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.   

Menurut keterangan manajemen BBNI kepada otoritas Bursa Efek Indonesia, Senin 18 Oktober 2021, Mustika Wibawa Mandiri merupakan kontraktor yang pernah bekerja sama dengan BBNI.

Mengutip dari Situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan kepada BBNI tersebut didaftarkan pada Senin 11 Oktober 2021 dan dijadwalkan untuk sidang pertama pada 10 November 2021.

Adapun pihak yang digugat oleh Mustika Wibawa Mandiri adalah BBNI c.q Divisi Pengadaan dan Pengelolaan Aset (PFA) Bank BNI, PT Indah Karya (Persero), dan PT Architem DC.

Selain itu, pihak lain yang turut tergugat adalah Kantor Cabang Pembantu BNI Cabang Batu Licin, PT Asuransi Tri Pakarta, Dinas Tata Bangunan dan Kebersihan Kabupaten Tanah Bumbu, dan BNI Kantor Cabang Purwakarta.

 |Baca juga: Overweight Sektor Perbankan, BBNI Jadi Saham Pilihan

Dalam gugatannya, Mustika Wibawa Mandiri mengajukan ganti rugi kepada para tergugat secara tanggung renteng dengan rincian Rp11,22 miliar untuk kerugian materiil dan Rp10 miliar untuk kerugian immateriil sehingga total ganti rugi yang diajukan sebesar Rp21,22 miliar.

Menanggapi gugatan tersebut, manajemen BBNI menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait adanya gugatan tersebut.

“BNI belum menerima surat gugatan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sehingga belum mengetahui nilai perkara dalam gugatan tersebut.”

Terkait kronologi gugatan, manajemen BBNI juga mengaku belum mengetahui kronologi dan penyebab gugatan karena belum menerima surat gugatan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Oleh karena itu, hingga saat ini manajemen BBNI belum mengetahui dampak gugatan terhadap perseroan.

“BNI akan memonitor relaas panggilan sidang berikut penyampaian gugatan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” tulis manajemen BBNI. 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Setelah Investasi di Migo, Kini MNC Vision (IPTV) Akuisisi Cameo Project
Next Post Batu Bara Moncer, BUMI Cetak Rekor Pembayaran Utang Tertinggi

Member Login

or