Media Asuransi, JAKARTA – Bank Indonesia (BI) memperpanjang relaksasi pembayaran kartu kredit hingga 30 Juni 2022. Keringanan dalam relaksasi ini adalah perpanjangan masa pembayaran kredit minimum sebesar 5% dari total tagihan dan penurunan nilai denda keterlambatan sebesar 1% dari outstanding kredit (maksimal Rp100 ribu).
Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono, mengatakan bahwa pihaknya memberikan keringanan tersebut karena mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat yang sulit akibat pandemi Covid-19.
“Kebijakan tersebut tentunya, akan selalu dievaluasi dengan melihat kondisi ekonomi masyarakat dan kondisi keuangan,” kata Erwin, Jumat, 22 Oktober 2021.
Baca juga: Kabar Gembira, BI Turunkan Tarif Transfer Antar Bank Jadi Rp2.500
Langkah ini juga dilakukan dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan dan meningkatkan kredit atau pembiayaan kepada masyarakat dan dunia usaha. Menurut Gubernur BI, Perry Warjiyo, hal tersebut utamanya dilakukan pada usaha di sektor-sektor prioritas untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, ekspor, serta inklusi ekonomi dan keuangan.
Pada kuartal III/2021, kinerja perekonomian diperkirakan terus membaik, didukung kinerja ekspor yang tetap tinggi serta aktivitas konsumsi dan investasi yang kembali meningkat sejalan pelonggaran pembatasan mobilitas.
Baca juga: MARKET REVIEW: Net Buy Asing Capai Rp3 Triliun
“Perbaikan ekonomi berlanjut tercermin pada perkembangan indikator dini hingga Oktober 2021, seperti penjualan eceran, ekspektasi konsumen, PMI Manufaktur, transaksi pembayaran melalui SKNBI dan RTGS, serta ekspor,” katanya.
Dengan demikian, dia memperkirakan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia terus membaik hingga kuartal IV/2021, sehingga keseluruhan 2021 tetap berada dalam kisaran proyeksi BI pada 3,5% sampai 4,3%.
Pertumbuhan ekonomi pada 2022 turut diproyeksikan membaik didorong oleh mobilitas yang terus meningkat sejalan akselerasi vaksinasi, kinerja ekspor yang tetap kuat, pembukaan sektor-sektor prioritas yang semakin luas, dan stimulus kebijakan yang berlanjut. Aha
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News